Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan kajian, bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian hasil belajar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnyayang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada peserta didik untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.

Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.

 

KURIKULUM PROGRAM STUDI ILMU BEDAH
Berdasarkan kepmendiknas no 232/U/2000, beban studi magister bagi peserta sekurang-kurangnya 36 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 10 semester. Maka struktur kurikulum program studi ilmu bedah adalah sebagai berikut :

Perkuliahan

setiap peserta didik wajib mengikuti perkuliahan dalam setiap stase yang dijalani, dan perkuliahan tersebut diselenggarakan oleh divisi (stase) yang bersangkutan dengan mengikuti jadwal kuliah yang telah disepakati oleh kaprodi.

Tugas Khusus

tugas khusus yang diwajibkan kepada peserta didik adalah pembuatan penelitian / tesis akhir, peserta didik akan dibagikan ke dalam divisi menurut jadwal yang telah berlaku untuk mendapatkan pembimbing dan bimbingan dalam pembuatan penelitian / tesis akhir.

Operasi

operasi merupakan kompetensi krusial pada program studi ilmu bedah. Tahapan operasi yang didapatkan peserta didik dibagi menjadi 3 tahap, yaitu : tahap supervisi, tahap asisten, dan tahap mandiri

Bed side teaching : tindakan bed side teaching dilaksanakan hampir setiap hari, peserta didik akan melaporkan pasien yang dirawat diruangan secara sistematis, pada saat ini dosen yang bertugas juga akan menilai Etika dan Komunikasi peserta didik dengan pasien. Peserta didik harus mampu menguasai setiap kasus yang dibebankan sesuai dengan kompetensi semesternya saat itu.

Case presentation 

laporan kasus akan dilaksanakan pada setiap stase, juga sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian pada siap stase. Apabila kasus dinilai baik dan peserta didik dapat mempresentasikan kasusnya dengan baik, maka peserta didik akan dimotivasi untuk mengikuti baca nasional / internasional. Peserta didik juga wajib mengikuti baca nasional minimal 1 x selama pendidikan di program studi ilmu bedah FK USU.

Laporan jaga

laporan jaga dilaksanakan 3 x dalam 1 minggu, yaitu hari Senin, Rabu dan Jum’at. Dalam proses jaga ini peserta didik dibagi kedalam beberapa tim jaga, dan bekerja sesuai dengan kompetensi semesternya

 Kompetensi utama
Sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 49 Tahun 2014, dan baru disahkan dengan SK Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 2664/UN5.1.R/SK/KRK/2016, maka penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah diselenggarakan oleh universitas dengan akreditasi paling sedikit B di fakultas kedokteran terakreditasi A dan rumah sakit pendidikan utama beserta berbagai rumah sakit satelit, afiliasi dan wahana pendidikan lainnya dengan masa studi 10 semester dan beban studi 150 SKS.

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas maka dasar penghitungan SKS ditetapkan sebagai berikut:

  1. Satu semester : setara dengan 16 minggu kerja
  2. Satu SKS kegiatan tatap muka untuk peserta didik adalah:
    a. 50 menit/minggu : perkuliahan/ responsi /tutorial
    b. 50 menit /minggu : kegiatan tugas terstruktur dan tidak terjadwal
    c. 60 menit/minggu : kegiatan akademik peserta didik secara mandiri
  3. Satu SKS kegiatan praktikum di laboratorium : 3 jam/minggu di laboratorium
  4. Satu SKS kerja lapangan (bedsite teaching dan operasi) : 4 jam tugas di lapangan atau sejenisnya
  5. Satu SKS penyusunan tesis : 4 jam /hari selama 25 hari kerja.