Pendaftaran

ExtractPage1

 

Sebelum mengikuti seleksi setiap calon PPDS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu meliputi :

  • Memenuhi persyaratan administrasi: lulusan fakultas kedokteran yang terakreditasi baik; IPK rata-rata minimal 2,75; usia maksimal 35 tahun; memiliki STR dokter umum; sudah mengikuti kursus ATLS
  • Calon peserta PPDS wajib melaksanakan: menyerahkan CV; pas foto berwarna; copy STR; copy sertifikat ATLS; copy transkrip nilai;copy ijazah; melapor kepada Kepala Bagian dan KPS Bagian Ilmu Bedah
  • Materi test: TOEFL, MMPI, ujian tertulis, ujian lisan, wawancara

Pelaksanaan :

  • Seleksi administrasi dan akademik dilaksanakan melalui TKP PPDS FK-USU Jl. Dr. T. Mansur No. 5 Medan
  • Seleksi akademik secara tulisan dan lisan dilaksanakan di RSUP Haji Adam Malik Medan
  • Keputusan hasil seleksi penerimaan ditetapkan oleh rapat staf Bedah FK-USU
  • Sekretariat Bedah FK-USU meneruskan hasil keputusan penerimaan calon peserta PPDS Bedah ke TKP PPDS FK-USU
  • Pengumuman penerimaan dilakukan oleh universitas
  • Sekretariat bedah FK-USU wajib melaporkan seluruh hasil seleksi ke Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
  • Dokumen dan kelengkapan tertuang pada : Buku Kurikulum Program Studi Ilmu Bedah, Kolegium Ilmu Bedah Indonesia 2012, Buku Pedoman Penyelenggaraan

Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tahun 2017, Buku Panduan Akademik Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU, Buku Pedoman Program Pendidikan dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU.

 

Kebijakan Rekrutmen Calon Peserta Didik Baru

 Sistem rekrutmen peserta PPDS baru yang diterapkan pada program studi ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: (Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 227/UN5.1.R/SK/SPB/2013)

 

KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK

UMUM

  1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000,-
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar.
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar.
  4. Batas usia maksimal 35 tahun sewaktu mengikuti seleksi, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Patologi Anatomik dan Patologi Klinik batas usia maksimal 40 tahun.
  5. Surat pernyataan sudah / belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinik.
  6. Daftar riwayat hidup / pekerjaan model BKN tahun 2002.
  7. Surat izin dari Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran Se-Indonesia di Jakarta.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang masih berlaku.
  9. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir.
  10. Berasal dari alumni yang program studi sarjana kedokteran dan profesi dokter terakreditasi minimal B yang masih berlaku, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik akreditasi minimal C (melampirkan foto kopi Surat Keputusan Akreditasi yang masih berlaku dari BAN PT/LAM PT-Kes.
  11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) gabungan Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter ≥ 2,75; kecuali Program Studi; Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik IPK gabungan ≥ 2,50.
  12. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
  13. Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan fotokopi kartu keanggotaan IDI rangkap 2 (dua).
  14. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) rangkap 1 (satu).
  15. Test of English as Foreign Language (TOEFL) dengan prediksi nilai ≥ 450, kecuali Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dengan prediksi nilai ≥ 350 dari Pusat Bahasa USU yang masih berlaku.
  16. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.

 

KHUSUS

  1. Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
  2. Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :

-    SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

-    SK Pangkat Terakhir.

  1. Surat Izin dari Atasan Langsung.
  1. Bagi Dokter Pasca Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana.

-    Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan Setempat.

  1. Bagi Dokter Tugas Belajar KEMENKES R.I./PDS – BK

-    Berkas dari SDM Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan di Jakarta.