Sebelum mengikuti seleksi setiap calon PPDS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu meliputi :
- Memenuhi persyaratan administrasi: lulusan fakultas kedokteran yang terakreditasi baik; IPK rata-rata minimal 2,75; usia maksimal 35 tahun; memiliki STR dokter umum; sudah mengikuti kursus ATLS
- Calon peserta PPDS wajib melaksanakan: menyerahkan CV; pas foto berwarna; copy STR; copy sertifikat ATLS; copy transkrip nilai;copy ijazah; melapor kepada Kepala Bagian dan KPS Bagian Ilmu Bedah
- Materi test: TOEFL, MMPI, ujian tertulis, ujian lisan, wawancara
Pelaksanaan :
- Seleksi administrasi dan akademik dilaksanakan melalui TKP PPDS FK-USU Jl. Dr. T. Mansur No. 5 Medan
- Seleksi akademik secara tulisan dan lisan dilaksanakan di RSUP Haji Adam Malik Medan
- Keputusan hasil seleksi penerimaan ditetapkan oleh rapat staf Bedah FK-USU
- Sekretariat Bedah FK-USU meneruskan hasil keputusan penerimaan calon peserta PPDS Bedah ke TKP PPDS FK-USU
- Pengumuman penerimaan dilakukan oleh universitas
- Sekretariat bedah FK-USU wajib melaporkan seluruh hasil seleksi ke Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
- Dokumen dan kelengkapan tertuang pada : Buku Kurikulum Program Studi Ilmu Bedah, Kolegium Ilmu Bedah Indonesia 2012, Buku Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tahun 2017, Buku Panduan Akademik Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU, Buku Pedoman Program Pendidikan dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU.
Kebijakan Rekrutmen Calon Peserta Didik Baru
Sistem rekrutmen peserta PPDS baru yang diterapkan pada program studi ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: (Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 227/UN5.1.R/SK/SPB/2013)
KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
UMUM
- Surat permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000,-
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar.
- Batas usia maksimal 35 tahun sewaktu mengikuti seleksi, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Patologi Anatomik dan Patologi Klinik batas usia maksimal 40 tahun.
- Surat pernyataan sudah / belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinik.
- Daftar riwayat hidup / pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Surat izin dari Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran Se-Indonesia di Jakarta.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir.
- Berasal dari alumni yang program studi sarjana kedokteran dan profesi dokter terakreditasi minimal B yang masih berlaku, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik akreditasi minimal C (melampirkan foto kopi Surat Keputusan Akreditasi yang masih berlaku dari BAN PT/LAM PT-Kes.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) gabungan Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter ≥ 2,75; kecuali Program Studi; Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik IPK gabungan ≥ 2,50.
- Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
- Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan fotokopi kartu keanggotaan IDI rangkap 2 (dua).
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) rangkap 1 (satu).
- Test of English as Foreign Language (TOEFL) dengan prediksi nilai ≥ 450, kecuali Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dengan prediksi nilai ≥ 350 dari Pusat Bahasa USU yang masih berlaku.
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.
KHUSUS
- Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- SK Pangkat Terakhir.
- Surat Izin dari Atasan Langsung.
- Bagi Dokter Pasca Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana.
- Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan Setempat.
- Bagi Dokter Tugas Belajar KEMENKES R.I./PDS – BK
- Berkas dari SDM Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan di Jakarta.