• BINTANG USU
    BINTANG USU
  • TALENTA USU
    TALENTA USU
  • Kunjungan Alumni
    Kunjungan Alumni
  • Kunjungan Alumni
    Kunjungan Alumni
  • Ujian Nasional Ilmu Bedah
    Ujian Nasional Ilmu Bedah

TATACARA PELAKSANAAN

  • Sub Bagian Pendidikan membuat  verifikasi keseluruhan nilai (transkrip) mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
  • Sub Bagian Pendidikan menyerahkan hasil verifikasi kepada Pembantu Dekan I untuk ditetapkan.
  • Sub Bagian Pendidikan membuat pengumuman yang ditandatangani Pembantu Dekan I agar bagi mahasiswa yang telah dinyatakan menyelesaikan pendidikannya (daftar lulusan) untuk mendaftarkan diri
  • Sub Bagian Pendidikan menerima pendaftaran mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan mengisi biodata
  • Sub Bagian Pendidikan membuat undangan acara yudisium (pengambilan sumpah) kepada orangtua mahasiswa, rohaniawan, ketua departemen, ketua IKAL, Dinas Kesehatan, dan direktur rumah sakit
  • Sub Bagian Pendidikan menyiapkan lafal sumpah dan berita acara yudisium
  • Pertemuan Pembantu Dekan I dengan mahasiswa peserta yudisium sekaligus pengarahan untuk acara Pengambilan Sumpah
  • Pelaksanaan Pengambilan Sumpah 

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan kajian, bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian hasil belajar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnyayang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada peserta didik untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.

Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.

 

KURIKULUM PROGRAM STUDI ILMU BEDAH
Berdasarkan kepmendiknas no 232/U/2000, beban studi magister bagi peserta sekurang-kurangnya 36 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 10 semester. Maka struktur kurikulum program studi ilmu bedah adalah sebagai berikut :

Perkuliahan

setiap peserta didik wajib mengikuti perkuliahan dalam setiap stase yang dijalani, dan perkuliahan tersebut diselenggarakan oleh divisi (stase) yang bersangkutan dengan mengikuti jadwal kuliah yang telah disepakati oleh kaprodi.

Tugas Khusus

tugas khusus yang diwajibkan kepada peserta didik adalah pembuatan penelitian / tesis akhir, peserta didik akan dibagikan ke dalam divisi menurut jadwal yang telah berlaku untuk mendapatkan pembimbing dan bimbingan dalam pembuatan penelitian / tesis akhir.

Operasi

operasi merupakan kompetensi krusial pada program studi ilmu bedah. Tahapan operasi yang didapatkan peserta didik dibagi menjadi 3 tahap, yaitu : tahap supervisi, tahap asisten, dan tahap mandiri

Bed side teaching : tindakan bed side teaching dilaksanakan hampir setiap hari, peserta didik akan melaporkan pasien yang dirawat diruangan secara sistematis, pada saat ini dosen yang bertugas juga akan menilai Etika dan Komunikasi peserta didik dengan pasien. Peserta didik harus mampu menguasai setiap kasus yang dibebankan sesuai dengan kompetensi semesternya saat itu.

Case presentation 

laporan kasus akan dilaksanakan pada setiap stase, juga sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian pada siap stase. Apabila kasus dinilai baik dan peserta didik dapat mempresentasikan kasusnya dengan baik, maka peserta didik akan dimotivasi untuk mengikuti baca nasional / internasional. Peserta didik juga wajib mengikuti baca nasional minimal 1 x selama pendidikan di program studi ilmu bedah FK USU.

Laporan jaga

laporan jaga dilaksanakan 3 x dalam 1 minggu, yaitu hari Senin, Rabu dan Jum’at. Dalam proses jaga ini peserta didik dibagi kedalam beberapa tim jaga, dan bekerja sesuai dengan kompetensi semesternya

 Kompetensi utama
Sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 49 Tahun 2014, dan baru disahkan dengan SK Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 2664/UN5.1.R/SK/KRK/2016, maka penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah diselenggarakan oleh universitas dengan akreditasi paling sedikit B di fakultas kedokteran terakreditasi A dan rumah sakit pendidikan utama beserta berbagai rumah sakit satelit, afiliasi dan wahana pendidikan lainnya dengan masa studi 10 semester dan beban studi 150 SKS.

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas maka dasar penghitungan SKS ditetapkan sebagai berikut:

  1. Satu semester : setara dengan 16 minggu kerja
  2. Satu SKS kegiatan tatap muka untuk peserta didik adalah:
    a. 50 menit/minggu : perkuliahan/ responsi /tutorial
    b. 50 menit /minggu : kegiatan tugas terstruktur dan tidak terjadwal
    c. 60 menit/minggu : kegiatan akademik peserta didik secara mandiri
  3. Satu SKS kegiatan praktikum di laboratorium : 3 jam/minggu di laboratorium
  4. Satu SKS kerja lapangan (bedsite teaching dan operasi) : 4 jam tugas di lapangan atau sejenisnya
  5. Satu SKS penyusunan tesis : 4 jam /hari selama 25 hari kerja.

 

No Nama skills lab Luas Daya tampung setiap sesi. Sarana yang tersedia. Rata-rata jam pemanfaatan setiap minggu
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Laboratorium Anatomi   10 Kadaver 15 jam/minggu
        Aquarium cadaver  
        Bak Instrument  
        Kursi lab  
        Disection kit  
        Meja  
        Rangka Terurai  
           
2

Laboratorium

Mikrobiologi

  10 Laminary Flow 15 jam/minggu
        Spiner  
        Waterbath  
        Inkubator  
        Micro pipet  
        Oven  
        Vaccum An Aerob Jar  
       

Mikroskop

Binoculer

 
        Centrifuge  
        Freezer  
           
3

Laboratorium

Patologi Klinik

  10 Hematology Analyzer 15 jam/minggu
        Coagulometer Analyzer  
        Photometer  
        CentrifugeMikro Hematokrit  
        Mikroskop Binoculer  
       

Automatic Analyzer

Elisa Chem Well

 
        Westergen Stand  
        Differential Counter  
        Centrifuge 32tubes  
        Chemistry Analyzer  + UPS  
        Centrifuge 24 Tubes  
        Clinipette Stand + MikroPipet  
        Nefelometer BN Prospec  
        Vortex Mixer  
        Elektroforesis  
        Centrifuge 8 tubes  
        Micro Centrifuge  
        Photometer  
        Neraca Analitik  
        Clinipette Stand + Pipet  
        Miniroto / Rotator  
           
4 Laboratorium Patologi Anatomi   10 Mikroskop flurecen 15 jam/minggu
        Histokinet  
        Tissue Embedding  
        Cold Plate  
        Microtome  
        Water Bath  
        Slide Warmer  
        Oven  
        Asahan Pisau Auto  
        Alat VC Luar  
        Mesin Tik  
        Staining Jar  
        Kursi Putar  
        Labu Elenmeyer  
        AC Split  
        Cryocut  
        Timer  
        Kotak Blok Plastik  
        Optik Visual  
        Meja Khusus  
        Excelsior Shandon  
        Pisau Potong  
        Alas Potong  

ExtractPage1

 

Sebelum mengikuti seleksi setiap calon PPDS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu meliputi :

  • Memenuhi persyaratan administrasi: lulusan fakultas kedokteran yang terakreditasi baik; IPK rata-rata minimal 2,75; usia maksimal 35 tahun; memiliki STR dokter umum; sudah mengikuti kursus ATLS
  • Calon peserta PPDS wajib melaksanakan: menyerahkan CV; pas foto berwarna; copy STR; copy sertifikat ATLS; copy transkrip nilai;copy ijazah; melapor kepada Kepala Bagian dan KPS Bagian Ilmu Bedah
  • Materi test: TOEFL, MMPI, ujian tertulis, ujian lisan, wawancara

Pelaksanaan :

  • Seleksi administrasi dan akademik dilaksanakan melalui TKP PPDS FK-USU Jl. Dr. T. Mansur No. 5 Medan
  • Seleksi akademik secara tulisan dan lisan dilaksanakan di RSUP Haji Adam Malik Medan
  • Keputusan hasil seleksi penerimaan ditetapkan oleh rapat staf Bedah FK-USU
  • Sekretariat Bedah FK-USU meneruskan hasil keputusan penerimaan calon peserta PPDS Bedah ke TKP PPDS FK-USU
  • Pengumuman penerimaan dilakukan oleh universitas
  • Sekretariat bedah FK-USU wajib melaporkan seluruh hasil seleksi ke Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
  • Dokumen dan kelengkapan tertuang pada : Buku Kurikulum Program Studi Ilmu Bedah, Kolegium Ilmu Bedah Indonesia 2012, Buku Pedoman Penyelenggaraan

Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tahun 2017, Buku Panduan Akademik Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU, Buku Pedoman Program Pendidikan dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU.

 

Kebijakan Rekrutmen Calon Peserta Didik Baru

 Sistem rekrutmen peserta PPDS baru yang diterapkan pada program studi ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: (Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 227/UN5.1.R/SK/SPB/2013)

 

KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK

UMUM

  1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000,-
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar.
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar.
  4. Batas usia maksimal 35 tahun sewaktu mengikuti seleksi, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Patologi Anatomik dan Patologi Klinik batas usia maksimal 40 tahun.
  5. Surat pernyataan sudah / belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinik.
  6. Daftar riwayat hidup / pekerjaan model BKN tahun 2002.
  7. Surat izin dari Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran Se-Indonesia di Jakarta.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang masih berlaku.
  9. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir.
  10. Berasal dari alumni yang program studi sarjana kedokteran dan profesi dokter terakreditasi minimal B yang masih berlaku, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik akreditasi minimal C (melampirkan foto kopi Surat Keputusan Akreditasi yang masih berlaku dari BAN PT/LAM PT-Kes.
  11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) gabungan Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter ≥ 2,75; kecuali Program Studi; Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Patologi Anatomi dan Patologi Klinik IPK gabungan ≥ 2,50.
  12. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
  13. Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan fotokopi kartu keanggotaan IDI rangkap 2 (dua).
  14. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) rangkap 1 (satu).
  15. Test of English as Foreign Language (TOEFL) dengan prediksi nilai ≥ 450, kecuali Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dengan prediksi nilai ≥ 350 dari Pusat Bahasa USU yang masih berlaku.
  16. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.

 

KHUSUS

  1. Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
  2. Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :

-    SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

-    SK Pangkat Terakhir.

  1. Surat Izin dari Atasan Langsung.
  1. Bagi Dokter Pasca Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana.

-    Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan Setempat.

  1. Bagi Dokter Tugas Belajar KEMENKES R.I./PDS – BK

-    Berkas dari SDM Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan di Jakarta.

 

Page 4 of 4