Peraturan Akademik
No events |
Peraturan Akademik
TATACARA PELAKSANAAN
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan kajian, bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian hasil belajar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.
Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnyayang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada peserta didik untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.
Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
KURIKULUM PROGRAM STUDI ILMU BEDAH
Berdasarkan kepmendiknas no 232/U/2000, beban studi magister bagi peserta sekurang-kurangnya 36 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 10 semester. Maka struktur kurikulum program studi ilmu bedah adalah sebagai berikut :
Perkuliahan
setiap peserta didik wajib mengikuti perkuliahan dalam setiap stase yang dijalani, dan perkuliahan tersebut diselenggarakan oleh divisi (stase) yang bersangkutan dengan mengikuti jadwal kuliah yang telah disepakati oleh kaprodi.
Tugas Khusus
tugas khusus yang diwajibkan kepada peserta didik adalah pembuatan penelitian / tesis akhir, peserta didik akan dibagikan ke dalam divisi menurut jadwal yang telah berlaku untuk mendapatkan pembimbing dan bimbingan dalam pembuatan penelitian / tesis akhir.
Operasi
operasi merupakan kompetensi krusial pada program studi ilmu bedah. Tahapan operasi yang didapatkan peserta didik dibagi menjadi 3 tahap, yaitu : tahap supervisi, tahap asisten, dan tahap mandiri
Bed side teaching : tindakan bed side teaching dilaksanakan hampir setiap hari, peserta didik akan melaporkan pasien yang dirawat diruangan secara sistematis, pada saat ini dosen yang bertugas juga akan menilai Etika dan Komunikasi peserta didik dengan pasien. Peserta didik harus mampu menguasai setiap kasus yang dibebankan sesuai dengan kompetensi semesternya saat itu.
Case presentation
laporan kasus akan dilaksanakan pada setiap stase, juga sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian pada siap stase. Apabila kasus dinilai baik dan peserta didik dapat mempresentasikan kasusnya dengan baik, maka peserta didik akan dimotivasi untuk mengikuti baca nasional / internasional. Peserta didik juga wajib mengikuti baca nasional minimal 1 x selama pendidikan di program studi ilmu bedah FK USU.
Laporan jaga
laporan jaga dilaksanakan 3 x dalam 1 minggu, yaitu hari Senin, Rabu dan Jum’at. Dalam proses jaga ini peserta didik dibagi kedalam beberapa tim jaga, dan bekerja sesuai dengan kompetensi semesternya
Kompetensi utama
Sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 49 Tahun 2014, dan baru disahkan dengan SK Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 2664/UN5.1.R/SK/KRK/2016, maka penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah diselenggarakan oleh universitas dengan akreditasi paling sedikit B di fakultas kedokteran terakreditasi A dan rumah sakit pendidikan utama beserta berbagai rumah sakit satelit, afiliasi dan wahana pendidikan lainnya dengan masa studi 10 semester dan beban studi 150 SKS.
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas maka dasar penghitungan SKS ditetapkan sebagai berikut:
No | Nama skills lab | Luas | Daya tampung setiap sesi. | Sarana yang tersedia. | Rata-rata jam pemanfaatan setiap minggu |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Laboratorium Anatomi | 10 | Kadaver | 15 jam/minggu | |
Aquarium cadaver | |||||
Bak Instrument | |||||
Kursi lab | |||||
Disection kit | |||||
Meja | |||||
Rangka Terurai | |||||
2 |
Laboratorium Mikrobiologi |
10 | Laminary Flow | 15 jam/minggu | |
Spiner | |||||
Waterbath | |||||
Inkubator | |||||
Micro pipet | |||||
Oven | |||||
Vaccum An Aerob Jar | |||||
Mikroskop Binoculer |
|||||
Centrifuge | |||||
Freezer | |||||
3 |
Laboratorium Patologi Klinik |
10 | Hematology Analyzer | 15 jam/minggu | |
Coagulometer Analyzer | |||||
Photometer | |||||
CentrifugeMikro Hematokrit | |||||
Mikroskop Binoculer | |||||
Automatic Analyzer Elisa Chem Well |
|||||
Westergen Stand | |||||
Differential Counter | |||||
Centrifuge 32tubes | |||||
Chemistry Analyzer + UPS | |||||
Centrifuge 24 Tubes | |||||
Clinipette Stand + MikroPipet | |||||
Nefelometer BN Prospec | |||||
Vortex Mixer | |||||
Elektroforesis | |||||
Centrifuge 8 tubes | |||||
Micro Centrifuge | |||||
Photometer | |||||
Neraca Analitik | |||||
Clinipette Stand + Pipet | |||||
Miniroto / Rotator | |||||
4 | Laboratorium Patologi Anatomi | 10 | Mikroskop flurecen | 15 jam/minggu | |
Histokinet | |||||
Tissue Embedding | |||||
Cold Plate | |||||
Microtome | |||||
Water Bath | |||||
Slide Warmer | |||||
Oven | |||||
Asahan Pisau Auto | |||||
Alat VC Luar | |||||
Mesin Tik | |||||
Staining Jar | |||||
Kursi Putar | |||||
Labu Elenmeyer | |||||
AC Split | |||||
Cryocut | |||||
Timer | |||||
Kotak Blok Plastik | |||||
Optik Visual | |||||
Meja Khusus | |||||
Excelsior Shandon | |||||
Pisau Potong | |||||
Alas Potong |
Sebelum mengikuti seleksi setiap calon PPDS wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu meliputi :
Pelaksanaan :
Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara tahun 2017, Buku Panduan Akademik Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU, Buku Pedoman Program Pendidikan dokter Spesialis-1 Bedah Umum FK-USU.
Kebijakan Rekrutmen Calon Peserta Didik Baru
Sistem rekrutmen peserta PPDS baru yang diterapkan pada program studi ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: (Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 227/UN5.1.R/SK/SPB/2013)
KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK
UMUM
KHUSUS
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- SK Pangkat Terakhir.
- Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/PTT/Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan Setempat.
- Berkas dari SDM Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan di Jakarta.